Muaradua Radar Oku Raya/Oku Selatan — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemanfaatan Motif Khas Kabupaten OKU Selatan, yang berlangsung di Ruang Abdi Praja, Rabu (07/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., M.Si., didampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten OKU Selatan, Ny. Yohana Yuda Yanti Abusama, S.E., serta dihadiri jajaran perangkat daerah dan para undangan terkait.
Penyusunan peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyusun landasan hukum yang mengatur pemanfaatan motif khas daerah. Upaya ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga, melestarikan, mengembangkan, dan memperkenalkan kekayaan budaya lokal agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan terarah.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah motif batik khas OKU Selatan dibahas secara mendalam untuk dimasukkan ke dalam rancangan peraturan, antara lain: Dua Rumpun Enam Suku, Enam Suku — gabungan enam motif batik yang masih dalam proses penentuan nama resmi — Selampah Puting Beliung, Anak Pengutonan, Simbol Kham, Entai Agung, Sejurai, dan Mesang Mune.
Motif-motif ini diharapkan menjadi identitas sekaligus ciri khas budaya Kabupaten OKU Selatan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemanfaatan motif tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kerajinan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta industri kreatif daerah berbasis kearifan lokal.
Turut hadir Asisten II Setda OKU Selatan, Inspektur, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) beserta jajaran, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepalaggg Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, jajaran Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BKPSDM, Kepala Dispora, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum, Kabag Umum, Kasubbag Protokol, serta Kabag Perekonomian.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupaya menyempurnakan draf peraturan agar pemanfaatan motif khas daerah memiliki landasan regulasi yang tegas dan dapat diterapkan secara optimal. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya daerah, tetapi juga menjaga warisan leluhur sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya OKU Selatan kepada masyarakat luas. (ROR/JAM)

