Gelar Operasi Gabungan di Buay Rawan, Polres OKU Selatan Bersama BNNK OKU Timur, Berhasil amankan Dua Orang

OKU SELATAN,Radar Oku Raya.Id— Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggelar operasi penindakan peredaran narkotika di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Senin (12/10/2026). Penggerebekan ini membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang terduga beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,31 gram.

Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/642/X/RES.4.2/2026 tanggal 9 Oktober 2026, khususnya penertiban kampung dan lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba, serta pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan zat terlarang.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penindakan sangat bergantung pada dukungan dan kepercayaan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan di lingkungannya.

“Melawan narkoba hanya bisa dimenangkan apabila Polri dan masyarakat berjalan berdampingan. Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba di OKU Selatan, dan kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani menjaga lingkungannya,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

Pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan, Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan, M.M. Sebanyak 40 personel dari jajaran Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, serta Sie Propam dikerahkan, diperkuat lima personel dari BNNK OKU Timur.

Kompol Novan Dwi Putra menjelaskan operasi diawali dengan apel persiapan dan penetapan cara bertindak sebelum tim menyisir lokasi secara presisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang, masing-masing satu terduga pengedar dan satu pengguna, beserta barang bukti sabu seberat 1,31 gram.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif. Kami pastikan penanganan perkara berjalan cermat, profesional, dan tuntas sesuai batas penentuan sikap 1×24 jam,” tegas Kompol Novan.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan KUHAP. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda akan terus diperkuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.( ROR/JAM)