Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hakasasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan DeklarasiUniversal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakanbagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agarpengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dankewajibannya sesuai Undang-Undang … Lanjutkan membaca Pedoman
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan