Doni Warga Sido Mulyo Belitang Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu, Rio Rekannya Kabur

OKU Timur, Radar OKU Raya. Com.–Satresnarkoba OKU Timur terus bogkar secara estapet dan konsisten terkait penyalahgunaan narkotika di Bumi Sebiduk Sehaluan khususnya di kecamatan Belitang, contohnya seperti Doni Oktariadi (30) salah satu warga Desa Sido Mulyo (bk9) yang kedapatan membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu, dia di amankan polisi sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui kasatreskoba AKP Guntur Iswahyudi menerangkan penagkapan pelaku berdasarkan LP/ A / 57 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA /POLRES OKUT / POLDA SUMSEL,.

“Pelaku Doni di tangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Sido Mulyo, Belitang pada jumat Tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 Wib, dan rekannya yang bernama Rio melarikan diri dan sudah ditetapkan status DPO” Ucapnya.

Lebih lanjut kapolres memaparkan bahwa pada Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 Wib, di sebuah rumah yang berada di Desa Sido Mulyo,kecamatan Belitang anggota Sat-res narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang Laki – Laki yang mengaku bernama Doni Oktariadi dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersebut Berawal pada saat anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Sido Mulyo dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika, mendapat informasi tersebut anggota opsnal Sat-res narkoba di bawah pimpinan AKP Guntur Iswahyudi melalui Kanit I Ipda Iman Setiawan melakukan penyelidikan informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup anggota opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, Tegasnya.

Selanjutnya pada jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 wib dilakukan penggerebekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Doni Oktariadi sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya personil langsung melakukan penggeledahan badan pakaian rumah ditemukan 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah korek api di lantai kamar Doni selanjutnya anggota opsnal melakukan introgasi Doni mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut yang didapatkan dari Rio (DPO).

” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “imbuhnya.

Dan barang bukti yang berhasil kami amankan untuk kepentingan penyelidikan yaitu 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1, 42 g (satu koma empat dua gram), 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX SMART 10 PLUS Warna Pink IMEI 1 : 355817193023445
IMEI 2 : 355817195695000, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api .

Atas perbuatan tersangka pasal yang di sangkakan adalah “Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tutup kapolres.( ROR/ ADS).