OKU Timur, Radar OKU Raya. Id — Konsistensi pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bumi Sebiduk Sehaluan oleh Sat-Reskoba polres OKU Timur terus bergulir tajam hingga ke plosok-plosok Desa, secara fakta di bulan Agustus tahun 2026 ini saja Satreskoba OKU Timur banyak menggungkap kasus dari Bandar, Pengedar dan Pemakai di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Pencengahan secara konsisten ini adalah sesuai perintah langsung kapolri yang di ungkapkannya beberapa dekade yang lalu dalam sebuah acara besar di markas besar Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika secara nasional, (24/8/26).
Lebih lanjut, melalui portal ini di terangkan bahwa polda Sumatra Selatan mendukung penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seperti yang di kutif dari kapolres OKU Timur AKBP Dr.Lalu Hedwin Hanggara yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Guntur Iswahyudi terkait penangkapan 3 orang Laki-laki di Desa Gumuk Rejo kecamatan Buay Madang Timur pada 19 Agustus 2026 ini.
Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 612 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasatresnarkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi SH mekemukakan, pada tanggal 19 Agustus tahun 2026 sekira pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah yang berada di Desa Gumuk Rejo personel Sat-res Narkoba berhasil mengamankan tiga orang Laki – Laki yang bernama Andreyanto (27), Eko Wahyudi (28) dan Mursyid (22) dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersebut berawal pada saat anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada Desa Gumuk Rejo dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika, mendapat informasi tersebut anggota opsnal sat res narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Iman Setiawan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup anggota opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada Rabu 19 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penggerebekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan diamankan tiga orang laki-laki yang sedang berada didalam rumah tersebut, selanjutnya personil unit 1 sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan rumah Eko Wahyudi dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah pirek kaca,2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah jarum di lantai ruang rumah terduga Eko Wahyudi.
Saat anggota opsnal melakukan introgasi kepada ketiga terduga pelaku, mereka mengakui bahwa sabu tersebut mereka dapat dari Agus ( yang sekarang ditetap pihak kepolisian daftar pencarian orang DPO).
“Selanjutnya ketiga terduga pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke mapolres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” Tutup AKP Guntur.
Barang bukti yang berhasil di sita adalah 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 21 g (nol koma dua satu gram) 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah pirek kaca, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah jarum.( ROR/ ADS )

