Martapura, Radar OKU Raya.Com — Kegiatan terstruktur yang di langsungkan oleh pihak polri yaitu patroli rutin pengecekan lahan karhutla di wilayah hukum polsek Madang Suku 1, polres OKU Timur, polda Sumsel berlangsung sukses swiping di setiap titik kordinat.
Lebih lanjut kapolsek Madang Suku 1 Iptu Dodi Mardani menegaskan bahwa kegiatannya hari ini beserta jajaran lengkap, di lokasi titik kordinat sudah menjadi agenda rutin saat awal memasuki musim kemarau, pengawasan extra di peruntukan khususnya untuk wilayah hukum polsek Madang Suku 1, kecamatan BMR.
“Selain melakukan patroli pengecekan lahan Karhutla kami juga secara dor tu dor memberikan Himbauwan kepada masyarakat Belitang Madang Raya cara mengatasi kebakaran lahan dan hutan secara persuasip,” Ucap kapolsek. (21/8)
Lebih mendalam Iptu Dodi Mardani berkata, bahwa dirinya dan personel mapolsek MDS 1 pertama tiba di titik Desa Pandansari diteruskan menuju Lahan Rawa dalam keadaan mengering diasumsikan bakal berpotensi besar terjadi kebakaran, tidak sampai disitu saja personel lengkap selanjutnya menuju titik lahan yang sudah terbakar. Setibanya di lokasi pasisi Api sudah padam, namun ada beberapa pemicu munculnya api 🔥didasari lokasi tersebut bahan mudah terbakar (lahan gambut) potensi kemuculan Api sangatlah besar belum lagi musim kemarau sangat akrab dengan angin dipastikan kemuculan sijago merah muncul kembali ditambah lagi terbatasnya alat-alat penjinak Api dan pula kurangnya Air dilihat akses titik Api Jauh masuk kedalam / lokasi titik api acak tak menentu.
Lagi, setelah menindak lanjuti titi Api di Desa Pandan Sari personel lengkap polsek Madang Suku 1 menuju ke Desa Rasuan Darat, kapolsek MDS 1 Iptu Dodi Mardani memaparkan pentingnya pencegahan kebakaran lahan dan lahan.
“Satukan niat mari bersama – sama kita menjaga lingkungan agar tercipta Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Madang Suku 1, khususnya Desa Pandansari, Desa Jaya Bakti dan Desa Rasuan Darat,” Cetusnya.
Di waktu yang sama dia, kapolsek menyuarakan sigab bahwa musim kemarau sudah memasuki hampir 3 bulan, tidak ada hujan. “Maka dari itu saya menghimbau kepada bapak-bapak mari kita patuhi aturan pemerintah terkait Karhutla / pembakaran hutan dan lahan, silahkan bapak sekalian membuka lahan namun jangan ada aktifitas pembakaran, dikarenakan melanggar aturan mana lagi bagi yang masih bandel melakukan laranagan tersebut bisa di ancam pidana. STOP KARHUTLA, bilamana ada pantaun titik Hotspot maka kami unsur Forkopimcam Madang Suku 1 akan cek dan turun langsung, sekaligus pemilik lahan akan kami periksa dan dimintai keterangan,”tegasnya.
Kegiatan ini akan diagendakan rutin dilakukan guna menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Madang Suku 1.
“Cegah kebakaran hutan dan lahan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan Pidana Dengan Melanggar UU No. 41/1999, Pasal 78 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999, Barang Siapa Dengan Sengaja, Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar”.tutup Iptu Dodi. ( ROR/ ADS).

