Pembangunan RSUD Muaradua: Antara Harapan dan Keresahan Masyarakat, Debu, Kerusakan Jalan, Hingga Dugaan Belum Lengkapnya Izin Lingkungan

Muaradua, OKU Selatan – Reportase Investigasi / Radar OKU Raya.Id,-Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sejatinya menjadi harapan besar masyarakat atas peningkatan layanan kesehatan daerah. Namun di sisi lain, aktivitas proyek yang berjalan kini justru memicu berbagai keluhan dan keresahan warga di sekitar lokasi, mulai dari tebalnya debu, kerusakan jalan, tumpahan material, pelanggaran batas kecepatan kendaraan proyek, hingga isu belum lengkapnya dokumen perizinan lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas kendaraan pengangkut material proyek diduga menjadi penyebab utama tebalnya debu yang menyelimuti sejumlah ruas jalan poros menuju RSUD Muaradua. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan, menghambat arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan akibat paparan debu yang terus-menerus terjadi.

Keluhan serupa juga muncul di ruas jalan sisi rumah sakit. Jalan tersebut disebut mengalami kerusakan, dipenuhi tumpahan material, dan berdebu tebal sehingga sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan. Tak hanya itu, tumpahan beton ready mix juga ditemukan di ruas jalan tanjakan Simpang Jambu yang dinilai sangat membahayakan pengendara jika tidak segera ditangani secara tuntas.

Kehadiran tower crane berukuran besar di area proyek juga menjadi perhatian warga. Dengan ketinggian puluhan meter dan kapasitas angkat mencapai 10 ton, masyarakat meminta aspek keselamatan di sekitar lokasi benar-benar diperhatikan, mengingat lokasi proyek berada tidak jauh dari lingkungan pemukiman dan jalur yang ramai dilalui warga.

Selain itu, kendaraan proyek khususnya truk Fuso disebut sering melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi kawasan padat penduduk, yang semakin menambah risiko keselamatan bagi warga.

Berbagai persoalan tersebut sempat disampaikan kepada pihak manajemen proyek PT HK dalam pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah awak media pada 25 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, pihak proyek menyepakati sejumlah langkah mitigasi, antara lain penyiraman jalan minimal dua kali sehari, pembatasan kecepatan kendaraan proyek maksimal 20 km/jam di area jalan poros rumah sakit, serta menutup bak kendaraan pengangkut material. Pihak proyek juga diminta melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun hingga saat ini, warga menilai kesepakatan tersebut belum sepenuhnya ditegakkan di lapangan. Debu dan tumpahan material masih ditemukan di badan jalan, sehingga keresahan pengguna jalan belum berkurang.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2026, sejumlah awak media juga telah mendatangi kantor proyek PT HK untuk meminta klarifikasi berbagai keluhan masyarakat. Namun, pihak manajemen proyek yang diwakili perwakilan berinisial PB dan HD disebut belum memberikan penjelasan yang memuaskan. Berbagai persoalan yang disampaikan hanya dijawab berupa rencana penanganan ke depannya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan PT HK juga membenarkan bahwa dokumen perizinan lingkungan yang dipersoalkan belum tersedia atau belum rampung, padahal pekerjaan pembangunan telah berlangsung selama beberapa bulan. Lebih lanjut, pihak manajemen menyebut proses pengurusan dokumen lingkungan tersebut mendapat dukungan atau back-up dari Bupati OKU Selatan.

Pernyataan tersebut tentu memerlukan klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya serta Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, khususnya terkait bentuk dukungan yang dimaksud dan sejauh mana proses administrasi serta persetujuan lingkungan proyek telah berjalan.

“Sangat disesalkan perusahaan konstruksi berskala nasional seperti PT Hutama Karya jika benar tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan. Selain memikirkan penyelesaian proyek, dampak terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian,” ujar salah satu warga yang juga pengunjung RSUD Muaradua.

Masyarakat berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKU Selatan bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, maupun penggunaan jalan umum, masyarakat meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pembangunan RSUD Muaradua memang menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat OKU Selatan. Oleh karena itu, diharapkan percepatan pembangunan fisik tidak mengorbankan keselamatan, kenyamanan warga, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari PT Hutama Karya terkait status dokumen lingkungan, langkah konkret penanganan debu, keselamatan pengguna jalan, serta pernyataan mengenai dukungan dari Bupati OKU Selatan masih belum diperoleh secara resmi. Pihak media masih menunggu tanggapan resmi untuk menjamin keberimbangan pemberitaan.

berita dikutip dari media online Reportase Investigasi yang merupakan rekan kerja media online Radar OKU Raya Oku Selatan. Sabtu 29 Agustus 2026).( ROR/JUM).