OKU Timur, Radar OKU Raya.id – Dugaan Menumpuknya pelanggaran di salah satu SPPG yang meresahkan masyarakat membuat warga memberikan kuasa penuh kepada Eri Widosen dan kawan-kawan untuk memastikan dugaaan pelanggaran ke lokasi dan secara fakta saat meninjau ke lokasi dia menegaskan patut dilakukan Penutupan pada SPPG Harjowinangon 2,Belitang, OKU Timur dikarnakan banyak sekali pelanggaran dan tidak sesuainya dengan peraturan yang di tetapkan sebagai dasar oleh Badan Gizi Nasional, (3/9/26).
Di tengah temuan pelanggaran berat dan ancaman nyata bagi kesehatan serta lingkungan di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Belitang Harjowinangun 2, Koordinator Wilayah (Kaperwil) Sumatera Selatan Media RajawaliNews, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., menegaskan sikap tegas sekaligus menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sah dan berwenang untuk memerintahkan penghentian atau penutupan operasional dapur tersebut demi hukum.
Melalui mandat penuh dalam Surat Kuasa Khusus masyarakat Nomor: 005/SK-KS/SPPG/VIII/2026 yang diterimanya, Eri menegaskan bahwa tidak sembarang pihak boleh bertindak sewenang-wenang, namun jika pelanggaran terindikasi kuat dan membahayakan publik, hukum memberikan kekuasaan kepada lembaga berwenang untuk mengambil langkah tegas hingga menutup lokasi.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada hierarki jelas siapa yang berhak bertindak. Pertama-tama, karena ini menyangkut izin lingkungan, IPAL yang mati, dan pencemaran nyata, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota memiliki wewenang utama untuk melakukan penghentian kegiatan yang melanggar ketentuan AMDAL/UKL-UPL dan SPPL,”ucap Eri.
Selain itu, karena menyangkut kesehatan masyarakat luas—termasuk air baku yang tidak layak, fasilitas higiene buruk, dan tenaga tanpa sertifikat—Dinas Kesehatan berhak melakukan penghentian operasional sementara hingga pelanggaran dibenarkan.
Langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan bersifat paksa dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) selaku pelaksana peraturan daerah, serta Kepolisian dan Kejaksaan apabila terbukti terjadi tindak pidana seperti kelalaian menimbulkan bahaya secara umum, dugaan korupsi, atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan benturan kepentingan pegawai kecamatan selaku mitra.
“Kami menegaskan: Pihak yang paling berhak dan wajib bertindak sekarang adalah Pengawas Program Nasional, Pemerintah Daerah, Inspektorat, serta Penegak Hukum. Pengelolaan yang rusak parah, limbah mengalir ke sawah, dan air keruh adalah bukti bahwa dapur ini tidak layak beroperasi. Kalau pihak berwenang diam saja, sama artinya membiarkan rakyat terancam,”tutup tajam perwakilan media yang memantau langsung fakta lapangan.
Pihak Kaperwil Sumsel Media RajawaliNews bersama warga pemberi kuasa menegaskan akan mendukung sepenuhnya setiap langkah hukum sah dari instansi berwenang yang berani melakukan audit total, menyegel, atau menutup sementara fasilitas tersebut sampai seluruh pelanggaran dibenarkan dan dibuktikan aman bagi manusia serta lingkungan.(ROR/ADS)

