Muaradua, OKU Selatan,RadarOkuRaya.id – Satu unit kendaraan roda empat milik salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengalami kecelakaan di Dusun 4, Desa Bandar, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Rabu dini hari, Kecelakaan itu diduga kuat dipicu tumpahan minyak sayur di badan jalan yang berasal dari PT Agro Gading Sejahtera.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta keterangan warga sekitar lokasi kejadian, tumpahan minyak sayur tersebut membuat permukaan jalan menjadi sangat licin, sehingga kendaraan yang melintas kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan. Insiden ini memicu kekhawatiran warga mengingat lokasi tersebut merupakan jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan.
Saat dimintai keterangan, Admin PT Agro Gading Sejahtera hanya menyampaikan secara singkat bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh pihak ketiga, tanpa memberikan penjelasan rinci maupun bukti pendukung. Sementara itu, Dewa, yang hadir mewakili pihak perusahaan saat awak media meminta klarifikasi, memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Ketika ditanya apakah ia berwenang memberikan pernyataan resmi atas nama perusahaan, Dewa menjawab singkat, “Bukan pak.”
Awak media kemudian meminta nomor kontak Manajer PT Agro Gading Sejahtera untuk dimintai tanggapan resmi. Namun, nomor WhatsApp yang diberikan justru sudah tidak aktif, sehingga upaya konfirmasi terhalang. Hingga berita ini diturunkan, Manajer maupun pihak berwenang di perusahaan tersebut belum dapat ditemui atau dimintai keterangan terkait insiden ini.
Terkait tumpahan minyak di jalan raya yang diduga berasal dari perusahaannya, PT Agro Gading Sejahtera terindikasi melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 27 ayat (1) — Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, termasuk membuang benda, barang, atau bahan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 — Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Tumpahan minyak yang mencemari badan jalan dan lingkungan sekitar dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.
3. Tanggung Jawab Perdata — Pasal 1365 KUHPerdata — Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. PT Agro Gading Sejahtera dapat dituntut untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami akibat kecelakaan, termasuk kerusakan kendaraan dan biaya perawatan korban jika ada luka-luka.
4. Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan terkait Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan — Perusahaan wajib menjamin kebersihan dan keamanan lingkungan serta akses jalan yang digunakan untuk kegiatan operasional. Tumpahan bahan cairan di jalan raya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Masyarakat setempat mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti insiden ini, termasuk memeriksa dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan. Awak media juga mendesak PT Agro Gading Sejahtera untuk bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan klarifikasi dan tanggung jawab yang transparan atas tumpahan yang terjadi.
”Kami berharap pihak perusahaan segera membersihkan lokasi tumpahan agar tidak menimbulkan kecelakaan beruntun bagi pengguna jalan lainnya,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dimuat.
Pihak perusahaan diimbau segera melakukan pembersihan sisa tumpahan di lokasi kejadian guna mencegah kecelakaan berulang yang dapat menimpa pengguna jalan lainnya. Hingga saat ini, belum ada langkah pembersihan yang dilakukan di lokasi.( ROR/ JUM).
Diduga Tumpahan Minyak Sayur PT Agro Gading Sejahtera Sebabkan Kecelakaan Kendaraan Kejaksaan Negeri OKU Selatan

