Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
RADARWAYKANAN.COM – LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DD selaku pengecer dan IS selaku pemilik kios. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi didampingi Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menyatakan Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mendapat informasi…

