Bupati Way Kanan Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kepala Kampung
RADAR WAY KANAN.COM,-Pemerintah Kabupaten Way Kanan hari ini secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tahun pelantikan. Dengan demikian masa jabatan dari ke -220 Kades tersebut yang…

