KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 M
RADARWAYKANAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan KONI Lampung sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 2,5 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2020. Hal itu diungkapkan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis 22 Desember 2022.Nanang mengatakan, KONI Lampung secara instansi sudah mengembalikan uang kerugian negara itu. “Pengembalian kerugian negara sudah. Ada etikat baik dari organisasi…

