Kakam Kalipapan Apresiasi Pemasangan Portal Rel PT.KAI
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”] Negeri Agung (RWK) – Berdasarkan Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan Penutupan Cikal Bakal Perlintasan Tidak Resmi (Liar), Selasa (05/01). Menurut Hartono salah satu pekerja rel PT. KAI Kecamatan Negeri agung, mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk menutup pelintasan kereta api…

