Diduga Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Lima Orang di OKU Timur Ditangkap Unit 1 Satresnarkoba, Polisi: 18 Paket Sabu di Sita

OKU Timur, Radar OKU Raya.id – Satuan Reserse Narkoba Unit 1 (satu) Polres Ogan Komering Ulu Timur, jajaran Polda Sumatera Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Dalam kegiatan penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 13 September tahun 2026 sekira pukul 15.30 WIB petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti di antaranya 18 (delapan belas) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4, 84 g (empat koma delapan empat gram), 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) buah senjata tajam, 1 (satu) buah wadah kaleng rokok merk surya gudang garam warna merah dan hitam.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (26) yang diduga berperan sebagai bandar, HW (33) diduga sebagai kurir, serta DC (20), HI (31) dan IK (30) yang diduga sebagai pemakai.

Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara Melalui Kasatreskoba polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi mengatakan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/67/IX/2026/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres OKUT/Polda Sumsel.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah kaleng rokok. Petugas juga menemukan satu bal plastik klip kosong serta satu bilah senjata tajam yang terselip di pinggang salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, inisial DC mengakui bahwa senjata tajam (sajam) yang ditemukan di lokasi adalah miliknya dan narkotika jenis sabu dan plastik klip tersebut milik inisial SA dan dalam keterangan dia diperoleh dari seorang pemasok berinisial IB. Dan pemasok inisial IB hingga detik ini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ketentuan ancaman pidana sesuai peran dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Kelima orang beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke mapolres OKU Timur untuk keperluan pemeriksaan lebih mendalam dan penyidik juga menjadwalkan untuk pemeriksaan urine para pelaku, melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang sebagaimana bagian dari kelengkapan proses penyidikan lebih lanjut, jelas Guntur.

kabid humas polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Mereka akan terus memburu pelaku yang masih dalam pengejaran hingga tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Penyidik selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan terhadap barang bukti dan hasil pemeriksaan urine, melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut U
umum untuk tahapan hukum mendalam”, imbuhnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat Desa–Desa, kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Sebiduk Sehaluan termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok utama, tutup Guntur. ( ROR/ADS)