Warga Sukodadi BMT Ditangkap Polisi! Belasan Paket Sabu Siap Edar di Amankan, 1 Terduga Melarikan Diri (DPO)

Martapura, Radar OKU Raya. id–Satreskoba Polres OKU Timur, Polda Sumatra Selatan konsisten dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika di bumi sebiduk sehaluan. Seperti halnya yang dilakukan Arif Susilo (30) warga Desa Sukodadi, kecamatan Buay Madang Timur tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara didampingi Kasat Reskoba AKP Guntur Iswahyudi menjelaskan bahwa terduga pengedar ditangkap personel pada 20 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 wib dijalan tanggul Desa Sukodadi tanpa perlawanan.

“Personel berhasil mengamankan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3, 73 gr (tiga koma tujuh tiga gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam,”ucapnya.

Penangkapan terduga pelaku ini didasari
LP / A / 58 / VIII / 2026 / SPKT. SAT. RES.NARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku Arif Susilo (30) dengan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Lebih mendalam kegiatan personel satreskoba polres OKU Timur pada 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan tanggul yang berada di Desa sukodadi kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan personel Unit 1 Sat-Reskoba Polres OKU Timur berhasil menangkap 1 (satu) orang laki–laki bernama Arif Susilo yang diduga melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu.

AKP Guntur Iswahyudi dalam pemaparannya mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi disekitaran jalan tanggul yang berada di Desa Sukodadi (bk 9) kemudian anggota Opsnal Sat–Resnarkoba unit 1 yang dipimpin Ipda Iman Setiawan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup anggota opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.

” kemudian pada saat sedang melintas di jalan tanggul tersebut personil Unit I Sat Res Narkoba melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang dikendarai seorang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya personil unit 1 Sat–Reskoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut dan ketika berhasil dikejar personil unit 1 meminta seorang laki-laki tersebut untuk memberhentikan laju sepeda motornya dan pada saat sepeda motor yang dikendarainya melambat personil unit I Sat Res Narkoba mencoba mendekati namun terduga hendak langsung melarikan diri namun berhasil ditangkap personel, “terangnya.

Setelah diamankan kemudian personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga Arif Susilo (30) ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan terduga, kemudian dilakukan introgasi terhadapnya ,dia mengakui bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang didapat dari rekannya yang bernama Yayan yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Arif Susilo (30) juga mengakui bahwa masih ada sisa 1 (satu) paket lagi narkotika jenis sabu yang berada di rumahnya lalu kemudian setelah itu personil unit I sat res narkoba langsung menuju kerumahnya, benar ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) bal palstik klip bening di bawa lemari kamar rumahnya.selanjutnya guna proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut,”tutup AKP Guntur. ( ROR/ ADS)