Martapura, Radar OKU Raya. Com — Permainan adu ketangkasan menggunakan media seekor ayam jantan yang sudah di pres/sekat menjadi ayam petarung adalah permainan yang pameliar dikalangan penghobi Sabung ayam, sedikit penjelasan secara Level semi sfesifik bahwa jenis Sabung ayam terbagi menjadi dua kuwota tarung yaitu ayam tarung menggunakan taji tempahan stenlis, taji songket dan taji hisap darah. Begitu juga dengan jenis ayam yang akan ditarungkan seperti contohnya dibatas pengetahuan ayam Bangkok Birma, Bangkok Tulen, Philifin Hambur dan Yelow Sabungan Asli.
Pada narasi diatas untuk penjelasan sekilas, guna meneruskan keterangan fakta dilapangan dikatakan melalui portal ini bahwa pihak kepolisian khususnya Mapolres OKU Timur, Polda Sumsel menghimbau dan atau tidak membenarkan kegiatan perjudian dengan berbagai media yang digunakan pengaflikasian ada yang di pertaruhkan, jelas diatur dalam pasal 426 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Dilanjutkan secara estafet, Sat–Reskrim Polres OKU Timur baru-baru ini sukses mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Desa Kota Negara yang mana masuk dalam wilayah kecamatan Madang Suku II lebih terangnya pada Rabu 19 Agustus 2026 .
Kapolres Bumi Sebiduk Sehaluan AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengatakan penggungkapan secara Reell perjudian Sabung ayam ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 21 / VIII / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 20 Agustus 2026.
Dan kami berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku penyedia tempat berlangsungnya Judi Sabung Ayam yang berinisial S (53) yang berasal dari Desa Kota Negara.dia, ditangkap sekira pukul 16.00 wib di dekat pekarangan rumah di lokasi TKP tanpa perlawanan. S (53) langsung di bawa kepolres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Selain menangkap inisial S (53) selaku penyedia tempat Sabung ayam, personel Sat–Reskrim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti : 3 Ekor ayam bangkok siap tarung, 1 Buah kurungan ayam, 1 buah tas ayam warna hitam, 1 buah jam dinding, 1 helai kain pembatas gelangang ayam warna hitam merah”, Pungkas Kapolres.( ROR/ADS)

