Hore! Masing-masing ASN Akan Terima Gaji Ke 13, Ini Keteranganya
RADARWAYKANAN.COM – Besaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilakukan proses pencairan mulai 5 Juni 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.). Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto Senin (29/5). Komponen gaji ke-13 ASN itu beragam, tergantung sumber anggarannya. Untuk diketahui bahwasanya gaji ke 13…

