Setelah Undang-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN
RADARWAYKANAN.COM – Undang-Undang ASN 2023, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo, menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer. Pasal 66 Bab XIV Undang-undang tersebut mengatur bahwa penataan mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Instansi pemerintah diharapkan untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-undang ini berlaku, sesuai dengan upaya pemerintah untuk memperkuat keberadaan…

