Viral, Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”] Radarwaykanan.com, NASIONAL – Amaq Santi (34), ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh Polres Lombok Tengah, NTB lantaran menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan. Teranyar, polisi telah membebaskan tersangka Amaq Santi. Penangguhan penahanan itu setelah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Amaq Santi dibebaskan seperti dilansir jpnn.com…

