Inkrah: Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Ke Pemilik Aslinya
WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.(2/10) Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan dirumah Korban An. Herdi di Dusun Serentak Kampung Gedung Batin, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan. Pujianto (Sekretaris Kampung) Gedong Batin mengapresiasi Kinerja Kejari…

