Camat Negeri Agung Selalu Tekankan Jajaran Untuk Melaksanakan Tugas Sesuai Peraturan
RADARWAYKANAN.COM, – Penjabat (PJ) Kepala Kampung adalah Pegawai Negeri Sipil atau ASN sebagai penjabat sementara yang dilantik oleh Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu guna memperlancar jalannya roda pemerintahan di kampung dan instansi terkait.Selasa 13/06/2023 Dalam hal ini, Salah…

