Cabul Lagi, Kali Ini Pemuda 17 Tahun Diringkus Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”] Blambangan Umpu.– Radarwaykanan.com, – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan RS ( 17 Th), warga Banjit Way Kana  ABH ( Anak yang berurusan dengan Hukum.red ), karena telah melakukan  persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/06/2022)….

Read Full News