UU Desa Merugikan Kades, Tahun Bertambah Periode Berkurang, Cek Disini
RADARWAYKANAN.COM -Rancangan Perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa cukup merugikan para Kepala Desa se Indonesia. Meski masa jabatan bertambah 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun, namun untuk periode jabatannya berkurang dari sebelumnya bisa tiga kali masa jabatan sekarang menjadi dua kali. Padahal tuntutan para Kepala Desa se Indonesia yang menggelar…

